Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun, mulai 10 Desember 2025, menyusul hasil asesmen yang menunjukkan bencana mengganggu aktivitas ekonomi dan kemampuan bayar masyarakat.
OJK menjelaskan bahwa relaksasi ini diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Kebijakan ini merupakan bagian dari mitigasi risiko agar gangguan ekonomi tidak merembet menjadi risiko sistemik serta mendukung percepatan pemulihan aktivitas usaha di daerah terdampak.
“Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis 11 Desember 2025.
Perlakuan khusus diberikan untuk berbagai jenis lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, hingga penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi.
Adapun bentuk keringanan kredit atau pembiayaan meliputi penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar.
Selanjutnya, penetapan kualitas lancar bagi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik penyaluran sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Pada pinjaman online, restrukturisasi dilakukan setelah persetujuan pemberi dana.
Kemudian pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak dengan kualitas kredit yang dinilai secara terpisah, atau tidak menerapkan konsep one obligor.
BERITA TERKAIT: