Ada pihak lain yang disebut turut menerima uang Hambalang sebagaimana termuat dalam surat dakwaan untuk Dedy Kusdinar. Mereka yakni bekas Ketua Komisi X DPR yang juga politisi Partai Demokrat, Mahyuddin, dan adik mantan Menegpora Adhyaksa Dault, Adirusman Dault.
"Mahyudin menerima Rp 500 juta. Adirusman Dault menerima Rp 500 juta," kata Ketua Tim JPU KPK, I Kadek Wirayana membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11).
Uang diterima Mahyudin dari Wafid Muharram saat Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung berlangsung. Sementara uang untuk Adirusman Dault diterima tanggal 6 April 2010. Uang untuk Adirusman diserahterimakan sebagai uang penggantian pengurusan tanah Hambalang.
Selain mereka, uang Hambalang juga nyiprat ke Petugas Kementerian Pekerjaan Umum, seperti Guratno,Tulus, Sumirat, Hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi dan Bramanto, sebesar Rp 135 juta. Penyerahan uang dilakukan karena Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU Guratno Hartono menerbitkan pendapat teknis pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan Hambalang dengan pelaksanaan pembangunan lebih dari satu tahun anggaran.
Surat tanpa ada limpahan wewenang Menteri PU itu sangat diperlukan karena pada tanggal 13 Juli 2010 Dirjen Anggaran Kemenkeu Anny Ratnawati menyurati Sesmenpora agar permohonan multiyears (tahun jamak) dilampiri pendapat teknis Menteri PU.
"Anggota DPR tercatat menerima sebesar Rp 500 juta melalui Arief Taufiqurrahman. Sedangkan, untuk Olly Dondokambey (Ketua Banggar DPR RI) menerima sendiri Rp 2.5 miliar pada tanggal 28 Oktober 2010," ucap Kadek.
Selain nama-nama ini, duit korupsi Hambalang juga disebut mengalir ke Andi Mallarangeng. Selaku Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Andi meminta jatah 18 persen dari nilai total proyek sebesari Rp 2,5 triliun. Permintaan disampaikan adik Andi, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel ke Dedy Kusdinar selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora dan Wafid Muharam selaku Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
[dem]
BERITA TERKAIT: