Dalam surat dakwaan yang disusun KPK untuk terdakwa Hambalang Deddy Kusdinar disebutkan, uang yang diterima Wafid sebesar Rp 6,5 miliar.
"Dari jumlah tersebut, Wafid kemudian menyerahkan sebesar Rp 600 juta untuk Kongres Partai Demokrat di Bandung," kata Ketua Tim JPU KPK, I Kadek Wirayana membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11).
Uang diterima Wafid selaku Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora). Wafid kini berstatus terpidana 3 tahun penjara karena terbukti terlibat suap proyek Wisma Atlet.
Deddy Kusdinar sendiri, dalam dakwaan, disebutkan menerima Rp 1 milliar. Uang diterima mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu dari Adhi Karya-Wijaya Karya sebagai perusahaan konsorsium pelaksana Hambalang, dengan tujuan memenangkan lelang pekerjaan fisik proyek Hambalang yang bernilai Rp 14.6 miliar.
"Sebagiannya berasal dari PT Wika sebesar Rp 6.9 miliar," demikian Kadek.
[dem]
BERITA TERKAIT: