"Dalam perpanjangan penahanan minggu lalu, tidak ada tuh pasal TPPU," ujar kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan kepada
Rakyat Merdeka Online, Selasa malam (5/11).
Otto juga meminta KPK tidak pukul rata. Menurutnya, tidak semua harta Akil berkaitan dengan tindak pidana. Contohnya, dari enam rekening pribadi Akil, itu berisi gaji dan tunjangannya selama ini MK. Tapi, enam rekening itu juga ikut disita KPK.
Jumlah uang dalam enam rekening itu, kata Otto, tidak lebih dari Rp 8 miliar. Jika ditotal dari penghasilan Akil, uang tersebut sangat wajar. Tiap tahun Akil dapat sekitar Rp 2 miliar selama menjadi hakim Mahkamah Konstitusi.
"Dia sudah enam tahun di MK, berarti kan Rp 12 miliar. Untuk harta-harta seperti ini, tidak ada kaitannya. Karena itu, lepaskan saja agar bisa digunakan untuk kebutuhan keluarga," tandas Otto.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sepertinya bakal jatuh miskin. Semua hartanya yang tersebar dalam beberapa rekening sudah disita KPK. Jumlahnya mencapai Rp 109 miliar. Harta ini disita karena diduga berasal dari suap dan pencucian uang yang dilakukan Akil.
[rus]
BERITA TERKAIT: