"Itu dari beberapa rekening. Totalnya sebesar Rp 109 miliar,"ujar Jubir KPK Johan Budi SP kepada
Rakyat Merdeka Online, Selasa malam (5/11).
Johan tidak tahu detail dari berapa rekening jumlah uang sebesar itu. Penyidik KPK hanya memberitahunya bahwa uang tersebut ada dalam rekening dengan nama akun yang sama. "Sepertinya atas nama perusahaan," tuturnya. Dari informasi yang dihimpun, uang tersebut berasal dari rekening CV Ratu Samagat, Pontianak, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.
Dengan penyitaan ini, maka Akil sudah tidak bisa lagi menggunakan uang tersebut. Semua dana yang ada di dalamnya dibekukan. Tidak bisa dicairkan dan tidak bisa dipindahtangankan. Namun harta tersebut belum dirampas.
"Itu bukan dalam bentuk uang tunai, tapi rekening. Artinya disita adalah diamankan. Tujuannya agar tidak dicairkan atau dipindahtangankan," jelas Johan.
Penyitaan ini dilakukan KPK karena uang tersebut diduga berasal dari suap. Saat ini, KPK sudah menerapkan Pasal 12b Undang-undang Tipikor dan pasal-sapal tentang tindak pidana pencucian uang alias TPPU kepada Akil. "Ya, terkait suap dan TPPU," imbuh Johan.
Sebelum penyiataan ini, KPK juga sudah menyita tiga mobil mewah dan uang tunai sebesar Rp 2,7 miliar saat awal penangkapan Akil. Bagaimana dengan aset lain seperti tanah dan rumah? Johan menyatakan belum tahu pasti. Yang jelas, KPK hanya akan menyita yang ada kaitannya dengan pasal-pasal yang dikenakan terhadap Akil.
Johan menambahkan, meski sudah disita harta tersebut tidak otomatis dirampas dan diserahkan ke kas negara. Untuk perampasan, KPK akan menunggu hasil persidangan. Kalau dalam vonis harta itu terbukti terkait kasus pidana, akan dirampas dan diserahkan ke kas negara. Sebaliknya kalau tidak terbukti akan dikembalikan.
[rus]
BERITA TERKAIT: