Hakim MA Batal Bersaksi di Sidang Keponakan Hotma Sitompoel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 04 November 2013, 20:33 WIB
Hakim MA Batal Bersaksi di Sidang Keponakan Hotma Sitompoel
Andi Abu Ayub Saleh/rm
rmol news logo Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh batal bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap pengurusan kasasi pengusaha Hutomo Onggowarsito dengan terdakwa Mario Carmelio Bernardo, advokat yang juga keponakan Hotma Sitompoel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11).

Selain Hakim Andi, ada beberapa saksi lain yang juga batal bersaksi. Mereka yakni Renaldi Sitompul, M. Praswat Nugraha dan Peter Yanotama. Mereka batal bersaksi lantaran hakim yang menyidangkan perkara juga tengah menjadi hakim di sidang putusan Ahmad Fathanah.

Awalnya, Hakim Ketua Antonius Widijantono menyarankan untuk menunggu Fathanah selesai sidang. Kalau dilanjutkan, mulai tengah malam selesai putusan itu. Pengacara Mario, Tommy Sihotang keberatan.

"Kalau situasi seperti itu, tidak mungkin kita fresh setelah putusan Fathanah, kita tunda saja dalam persidangan berikut," kata Tommy.

Jaksa KPK, Pulung Rindandoro sependapat dengan pihak penasehat hukum. Dia menyatakan bahwa pihaknya tak keberatan untuk menunda jalannya persidangan.

Melihat adanya kesepakatan antara Jaksa KPK dan pihak penasehat hukum terdakwa maka Hakim Antonius memutuskan untuk menunda jalannya persidangan pada Senin (11/11) pekan mendatang pada pukul 09.00 WIB. Tapi, karena Hakim Agung Andi Ayub keberatan lantaran alasan masih kerja, akhirnya disepakati sidang dilakukan pukul 10.00 WIB.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA