"Masa penahanan ES (Edi Siswadi) diperpanjang 30 hari kedepan," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).
Tersangka kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjoachyono menyangkut penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung itu hari ini kembali diperiksa. Tapi, dia enggan berkomentar, baik sebelum maupun sesudah menjalani pemeriksaan. Dia langsung masuk ke dalam ruang tahanan.
Edi Siswadi saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka Senin, 1 Juli 2013 setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti keterlibatan Edi dalam kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos di Pemkot Bandung.
Edi ditetapkan tersangka bersamaan dengan penetapan mantan Walikota Bandung, Dada Rosada terkait kasus serupa. Edi diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan tersangka Dada Rosada dan Edi Siswandi berlaku sejak tanggal 1 Juli 2013. Adapun berdasarkan pasal yang disangkakan, Dada dan Edi diduga berperan sebagai pemberi dalam kasus suap tersebut.
Dalam kasus ini sendiri, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka yaitu Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat. Keempat tersangka saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani proses persidangan.
[rus]
BERITA TERKAIT: