KPK Endus Harta Akil Hasil Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 28 Oktober 2013, 20:03 WIB
KPK Endus Harta Akil Hasil Korupsi
akil mochtar/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar dengan pasal undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ada beberapa yang diduga dari tindak pidana korupsi," ujar Jurubicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/10).

Namun Johan tidak memberikan keterangan yang utuh saat ditanya apakah semua harta Akil yang dikenakan pasal TPPU berasal dari tindak pidana korupsi.

"Ini tidak sesuai dengan profiling (penghasilan). Kita menduga (adanya TPPU). Nanti (pembuktian) ada di pengadilan tempatnya," imbuhnya.

Terkait penetapan pasal TPPU ini sendiri, KPK masih terus melacak asal usul aset Akil Mochtar.

Dalam TPPU, Akil disangkakan telah melanggar pasal 3 dan atau 4 UU 8/2010 TPPU dan pasal 3 atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU 25 tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHPidana. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA