PERPPU MK

Margarito: Logika Konstitusional Kita Mesti Tertib!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 19 Oktober 2013, 11:29 WIB
Margarito: Logika Konstitusional Kita Mesti Tertib<i>!</i>
margarito kamis/net
rmol news logo Setelah Akil Mochtar ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 2 Oktober, Mahkamah Konstitusi tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Ada tujuh putusan sengketa Pilkada yang dikeluarkan MK dan kesemuanya tak mengundang polemik. Jadi unsur kegentingan memaksa untuk mengeluarkan Perppu Penyelamatan MK sudah hilang.

"Sampai ini tak ada putusan yang mengundang polemik, dan yang pasti masyarakat tunduk dan patuh pada putusan MK. Di mana unsur ketidakpercayaan masyarakat?" kata pakar tata negara Margarito Kamis dalam diskusi "Ada Ragu di Balik Perppu", di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/10)

Hal ikhwal kegentingan yang memaksa itu sudah lewat. Padahal, Perppu itu harus dibuat secepatnya setelah Ketua Mahkamah Konstitusi ditanggap saat itu. Bahkan, menurut dia, penyusunan Perppu harus selesai dalam satu atau dua jam. Relevansi sosiologis untuk dijadikan landasan konstitusional yaitu "hal ikhwal memaksa" menjadi hilang karena terlalu lama dikeluarkan dari kejadian yang memaksa.

Kemudian, yang membuatnya terganggu adalah soal pembatasan kewenangan atas MA, DPR dan Presiden dalam seleksi hakim konstitusi. Sejatinya, dia setuju gagasan membentuk panel ahli. Namun, panel ahli harusnya dimiliki tiga lembaga itu masing-masing tanpa perlu libatkan Komisi Yudisial.

"Kenapa saya risaukan ini? Karena, pemikiran dan logika konstitusional kita mesti tertib. Seolah-olah KY ini dibikin tak terlibat dalam penentuan hakim konstitusi, tapi sebenarnya terlibat. Saya minta teman-teman di DPR menimbang Perppu secara matang, objektif dan arif," tandas doktor hukum asal Ternate ini. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA