Menurutnya, penetapan tersangka tidak terkait dengan pekerjaan Gatot sebagai auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga mengaudit keuangan Polri.
"Itu pembunuhan berencana, jadi murni tindakan kriminal, dan tidak ada motif apapun," kata Sutarman dalam fit and proper test di gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/10).
Dia menjelaskan, penetapan Gatot sebagai tersangka berdasarkan alat bukti maupun hasil keterangan saksi yang diperiksa.
"Jadi, ditetapkan tersangkanya, itu hasil dari pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi," kata Sutarman.
Diketahui, suami siri Holly Angela Hayu Winanti (34), Gatot Supiartono yang juga auditor utama BPK akhirnya ditahan setelah resmi dijadikan sebagai tersangka atas penganiayaan Holly hingga tewas.
Berdasarkan bukti-bukti dan pengakuan para saksi, Gatot terbukti menjadi otak atas kasus pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti.
[dem]
BERITA TERKAIT: