
Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hilmi Aminuddin batal bersaksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa suap impor daging sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari ini (Kamis, 17/10).
Hal itu sebagaimana diutarakan anggota Jaksa dari KPK, Wawan Yunarto di awal persidangan.
Wawan menyatakan ayah dari Ridwan Hakim tersebut mengirimkan surat pemberitahuan untuk tak dapat mengikuti persidangan.
"Rencana hari ini kami menghadirkan empat saksi, tapi yang hadir baru tiga. Ada surat pemberitahuan tidak hadir atas nama saksi Hilmi Aminuddin," jelas Jaksa.
Kendati demikian, Jaksa Wawan tidak mengungkapkan alasan ketidakhadiran Hilmi sebagaimana yang tertulis dalam surat pemberitahuan tersebut.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: