Giliran 3 Orang Swasta Dicegah Terkait Kasus Akil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 16 Oktober 2013, 18:50 WIB
Giliran 3 Orang Swasta Dicegah Terkait Kasus Akil
Kecil Besar
rmol news logo Atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham melakukan pencegahan terhadap tiga orang terkait dugaan kejahatan korupsi yang dilakukan Akil Mochtar.

Ketiga orang yang dicegah itu Yayah Rodiah, Dadang Priyatna dan Muhammad Awaluddin.

"Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan berkaitan dengan pilkada Lebak," kata Jurubicara KPK, Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (16/10) sore.

Dalam kasus ini, atas permintaan KPK, Dirjen Imigrasi sebelumnya sudah menerbitkan perintah cegah atas nama Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Selain Ratu Atut, juga telah dilakukan pencegahan terhadap calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin.

Pasangan ini diketahui merupakan penggugat kemenangan dari pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi. MK pun mengabulkan gugatan Amir dana memerintahkan KPU untuk mengulang pemilukada Lebak.

Sama seperti Atut, kata Johan, pencegahan terhadap tiga orang dari pihak swasta terhitung sejak hari ini juga dilakukan karena memiliki informasi berkaitan dengan kasus suap sengketa pemilukada Lebak.

"Jadi sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangannya yang bersangkutan tidak sedang berada diluar negeri," urai Johan Budi.[dem]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA