"Kalau kita lihat kepentingan yang lebih besar, jadi jangan ada penolakan," katanya saat dijumpai di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/10).
Namun demikian, Amir mengaku belum dapat membeberkan materi Perppu yang segera dilansir oleh presiden.
"Sebaiknya saya tak mendahului, tunggulah sabar. Saya tak boleh mendahului Perppu yang belum ditandatangani. Kalau sudah, nanti akan saya bicarakan," jelasnya.
Meski tidak menampik adanya wacana untuk merevisi UU 24/2003 tentang MK, Amir berpendapat saat ini diperlukan aturan khusus untuk menyelamatkan institusi penegak hukum tersebut.
"Itu kan dalam perjalanannya (revisi). Tapi, kalau sekarang ini kan kebutuhannya mendesak, keadaan genting yang tidak boleh ada kekosongan. Kalau kita melihat kepentingan yang lebih besar bersama, saya harap tak ada penolakan," terangnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: