Menhukham Berharap Perppu MK Tak Ditolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 16 Oktober 2013, 18:50 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memastikan perlunya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menyelamatkan kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Dia berharap tidak ada penolakan terhadap rencana Presiden SBY itu.

"Kalau kita lihat kepentingan yang lebih besar, jadi jangan ada penolakan," katanya saat dijumpai di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/10).

Namun demikian, Amir mengaku belum dapat membeberkan materi Perppu yang segera dilansir oleh presiden.

"Sebaiknya saya tak mendahului, tunggulah sabar. Saya tak boleh mendahului Perppu yang belum ditandatangani. Kalau sudah, nanti akan saya bicarakan," jelasnya.

Meski tidak menampik adanya wacana untuk merevisi UU 24/2003 tentang MK, Amir berpendapat saat ini diperlukan aturan khusus untuk menyelamatkan institusi penegak hukum tersebut.

"Itu kan dalam perjalanannya (revisi). Tapi, kalau sekarang ini kan kebutuhannya mendesak, keadaan genting yang tidak boleh ada kekosongan. Kalau kita melihat kepentingan yang lebih besar bersama, saya harap tak ada penolakan," terangnya.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA