Akil Mochtar juga Tersangka Gratifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 16 Oktober 2013, 17:46 WIB
Akil Mochtar juga Tersangka Gratifikasi
JOHAN BUDI SP/NET
Kecil Besar
rmol news logo Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar ternyata juga telah dijadikan tersangka gratifikasi atau penerimaan hadiah terkait penanganan perkara di lingkungan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Surat perintah penyidikan terhadap Akil Mochtar diteken pimpinan KPK sejak 10 Oktober 2013. 

"Penyidik KPK mengeluarkan sprindik baru berkaitan dengan perkara penerimaan hadiah (Gratifikasi) yang berkaitan dengan penanganan perkara yang berada di lingkungan kewenangan MK yang diduga dilakukan tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Rabu (16/10) sore.

Johan tak menjelaskan secara detail mengenai apa hadiah yang diterima oleh Akil. Begitu pula, soal siapa pemberi dan terkait apa pemberian kepada Akil itu. Yang pasti, lanjut Johan, penetapan tersangka kepada eks politikus partai Golkar itu dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti baru dalam pengembangan penyidikan kasus suap yang menjeratnya.

"Diduga AM juga melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf B UU 31/1999 sebagaimana diubah jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," terang Johan Budi.

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, Akil juga disangka melanggar pasal 12 B (mengenai gratifikasi) selain pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk kasus Lebak, Akil diduga bersama-sama pengacara Susi Tur Andayani menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Baik Susi maupun Wawan, ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Sementara dalam kasus Gunungmas, Akil diduga bersama-sama anggota DPR, Chairun Nisa menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon bupati Gunungmas, Hambit Bintih. KPK juga menetapkan Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka.

Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 1 miliar terkait pilkada Lebak, dan Rp 3 miliar terkait pilkada Gunungmas. Terkait penyidikan kasus dugaan suap ini, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar sebagai saksi.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA