Pengacara Akil, Otto Hasibuan menyatakan bahwa hal itu dilakukan kliennya hanya untuk menghindari pajak progresif yang diberlakukan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan.
"Mobil memang atas nama supirnya yang dibelikan pakai uang Akil. Kan ada namanya pajak progresif, dia coba pakai nama orang lain," kata Otto usai bertemu Akil di Rutan KPK, Jakarta, Rabu (16/10).
Bagi Ketua Peradi ini, penggunaan nama sopir untuk menghindari pajak progresif sudah lumrah. Bahkan, hal itu juga dilakukan oleh semua pihak di Indonesia.
"Dia mengatakan bahwa itu biasa, di Indonesia kan semua begitu. Artinya kan biasa pakai nama orang lain, itu menurut dia," kata Otto sembari tertawa.
Tak dipungkiri Otto jika penggunaan nama Dharyono tersebut berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena diduga menyamarkan hasil tindak pidana. Namun, Otto menekankan, uang yang digunakan Akil untuk membeli mobil seharga Rp 2 miliar tersebut berasal dari hasil keringat dia sendiri.
"Kalau uang itu berasal dari kejahatan, iya (bisa dijerat TPPU). Tapi ini kan uang dia sendiri, hasil selama puluhan tahun berkerja. Jadi alasan pakai nama orang lain menurut dia seperti itu (hindari pajak)," demikian pria yang tampil mengenakan jas hitam ini.
KPK telah menyita tiga unit mobil mewah milik tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Gunungmas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten tersebut. Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan di rumah pribadi Akil di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (8/10) malam.
Tiga mobil mewah yang disita adalah Mercedes Benz S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Terungkap, salah satu mobil yang disita tersebut yaitu Mercedez Benz S 350 atas nama sopir Akil Mochtar, Daryono. Mobil tersebut juga diketahui terhitung anyar alias belum lama dibeli. Pasalnya mobil itu baru mendapat plat nomor pada bulan Mei 2013 lalu. Selain tiga mobil, dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK juga turut menyita surat berharga senilai Rp 2 miliar.
[wid]
BERITA TERKAIT: