"Ini kan tujuannya sama yakni memperbaiki institusi MK. Bagi PPP, wadah hukum undang-undang dengan cara direvisi itulah yang paling ideal," kata Wakil Ketum PPP Lukman Hakim Syaifuddin dalam jumpa pers di ruang Fraksi PPP, gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/10).
Dia menjelaskan, pudarnya kepercayaan masyarakat terhadap MK harus segera disikapi dengan penguatan institusi MK melalui penetapan hakim-hakimnya yang berintegritas dan memiliki sifat kenegarawanan, serta kontrol atasnya demi menjaga kehormatan dan keluhuran martabat.
Menurut Lukman Hakim, terdapat empat isu penting yang diusulkan PPP dalam revisi UU MK. Yakni proses rekrutmen hakim konstitusi, syarat menjadi hakim konstitusi, pembentukan majelis kehormatan hakim (MKH) yang permanen, dan adanya panel hakim.
Penasehat Fraksi PPP itu menampik jika usulan fraksinya akan bertentangan dengan koalisi di sekretariat gabungan (Setgab) partai pendukung pemerintah. Karena bagaimanapun, PPP melihat kepentingan yang jauh lebih luas yakni penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik.
"Saya yakin apa langkah PPP disetujui anggota Setgab, meski belum formal, tapi suara-suara yang muncul tune-nya sama dengan yang kita usulkan," tegas Lukman Hakim yang juga menjabat wakil ketua MPR.
[wid]
BERITA TERKAIT: