Nazar Belum Nongol di Kantor KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 16 Oktober 2013, 12:31 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Sampai pukul 12.00 WIB tadi, batang hidung bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin belum jua terlihat di kantor KPK, Jakarta Selatan.

Nazaruddin sedianya hari ini menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah PT Duta Graha Indah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300 miliar.

"MNZ diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (16/10).

Dalam perkara yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni sebagai saksi untuk kasus yang membelit suaminya. Diduga Neneng langsung masuk lewat Rutan KPK, tempat dia ditahan saat ini yang terletak di basement gedung itu.

Penyidikan kasus yang menyeret mantan bendum Partai Demokrat itu memang tengah ditelisik oleh KPK. Setelah dijerat atas dugaan suap proyek Wisma Atlet dan telah divonis tujuh tahun penjara, kini penyidikan terkait penerimaan hadiah dan juga TPPU Nazar mulai dibuka. Dalam penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT DGI, nama Nazar memang erat dikaitkan, PT DGI disebut kerap mendapatkan proyek dari Nazaruddin yang kala itu menjabat bendum Partai Demokrat.

Sedang dalam TPPU Garuda, Nazar diduga menyamarkan, merubah bentuk uang hasil korupsi untuk membeli saham PT Garuda sebesar Rp 300,8 miliar pada tahun 2010.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Nazar adalah pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11, UU Tindak Pidana Korupsi. Dan untuk TPPU Garuda, Nazar disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 UU 8/2010 tentang TPPU.[wid] 
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA