Anas Urbaningrum Siap Dipanggil KPK Kapan Pun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 15 Oktober 2013, 15:08 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Tersangka kasus gratifikasi proyek pembangunan sport center Hambalang, Anas Urbaningrum mengaku belum mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Belum ada panggilan," ujar mantan ketua umum Partai Demokrat ini di kediamannya, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta, Selasa (15/10).

Meski begitu, dia mengaku siap apabila sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh KPK soal kasus yang membuat Andi Mallarangeng mundur dari kursi Menpora.

"Apapun saya siap," tegas Anas yang kini memimpin ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Diketahui, Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah lembaga anti korupsi itu menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji ketika menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. Penerimaan hadiah itu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan Hambalang dan beberapa proyek lain.

Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah oleh UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, maka Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.[wid]



Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA