
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap dua hakim konstitusi yang ikut menangani perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Gunungmas dan Lebak bersama Akil Mochtar. Kedua hakim MK itu, yakni Maria Farida indrati dan Anwar Usman.
Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan bahwa pemeriksaan keduanya akan dilakukan Rabu (16/10) besok.
"Benar, keduanya dipanggil Rabu besok," tulis Johan Budi dalam pesan elektronik yang disebarkan ke wartawan, Selasa (15/10).
Johan menambahkan, kedua hakim itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kepala MK nonaktif, Akil Mochtar.
Sekedar mengingatkan, Maria dan Anwar adalah dua hakim panel bersama Akil Mochtar yang menyidang dan memutus sengketa Pemilukada Lebak Banten dan Gunung Mas Kalimantan Tengah.
Kedua sengketa pilkada tersebut yang membuat Akil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Akil disangka menerima suap sebesar Rp 4 miliar dalam penanganan dua sengketa Pemilukada tersebut.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: