"Insya Allah dlm 2 hari ini Perpu akan saya tanda tangani," ujar SBY melalui akun twitternya
@SBYudhoyono, Senin malam (14/10).
Dalam menyusun Perpu tersebut, SBY melibatkan para Menteri terkait serta para pakar hukum tata negara agar isinya tepat. Menurutnya, amat berbahaya jika MK yang kekuasaannya sangat besar, tidak mendapatkan kepercayaan rakyat. Jangan sampai rakyat masih curiga.
Dalam rapat kabinet tadi malam membahas rancangan Perpu tentang MK, SBY berharap dengan keluarnya nanti Perpu tersebut, kepercayaan rakyat terhadap MK pulih kembali, sehingga MK bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.
Menurut Kepala Negara, dalam Perpu ini ada tiga hal penting,
pertama, persyaratan Hakim Konstitusi,
kedua, proses penjaringan dan pemilihan Hakim Konstitusi, dan
ketiga, pengawasan Hakim Konstitus.
"Perpu ini selaras dengan UUD 1945 dan kita bebaskan dari kepentingan politik partisan dalam memilih Hakim Konstitusi. Meskipun UUD 1945 beri kewenangan kepada Presiden, DPR dan MA untuk tetapkan Hakim Konstitusi, prosesnya mesti akuntabel dan transparan," demikian SBY.
[rus]
BERITA TERKAIT: