KPK Layangkan Surat Panggilan untuk Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 14 Oktober 2013, 15:53 WIB
KPK Layangkan Surat Panggilan untuk Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati
Maria Farida Indrati/net
Kecil Besar
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati. Maria adalah hakim yang ikut menangani dua sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (kini non aktif), Akil Mochtar.

"Hakim Maria dipanggil pekan ini," jelas Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, melalui pesan elektroniknya, Senin (14/10).

Johan Budi belum bisa memastikan hari pasti pemeriksaan tersebut. Tapi, dia mengonfirmasi bahwa surat panggilan untuk Maria telah dikirimkan oleh KPK.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Maria karena diduga dapat memberikan informasi terkait kasus suap dalam sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas yang menjerat Akil. Maria bersama dengan hakim konstitusi Anwar Usman dan Akil Mochtar memegang perkara pilkada di dua daerah tersebut.

Dalam kasus Lebak, Akil bersama pengacara Susi Tur Andayani diduga menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Baik Susi maupun Wawan, ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Sementara dalam kasus Gunung Mas, Akil bersama-sama anggota DPR, Chairun Nisa, diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati, Hambit Bintih. KPK juga menetapkan Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 1 miliar terkait pilkada Lebak, dan Rp 3 miliar terkait pilkada Gunung Mas. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA