Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menangkapnya beberapa waktu lalu.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi "Tarik Ulur Kewenangan Sengketa Pilkada: Antara MK dan MA?" di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Minggu (13/10).
Refly menambahkan, Akil memang meraup uang yang sangat banyak dari penyelesaian sengketa pilkada. Misalnya, ada 500 kasus sengketa yang masuk MK. Lalu, yang ditangani oleh Akil adalah 100 kasus. Masing-masing kasus sedikitnya menambah kocek Akil sebanyak Rp 1 M.
Selain itu, Refly juga menyebutkan ada tiga skema yang dilakukan oleh hakim MK untuk meraup uang dari pemenang pilkada. Pertama, saat pertama kali laporan sengketa masuk MK, si hakim akan menodong tergugat.
"Biasanya, pemenang akan mau saja bayar untuk memenangkan pilkada itu. Padahal, saat laporan diserahkan, MK sudah tahu kalau yang menang memang yang digugat,," ujarnya.
Kedua, pihak pemenang pilkada mengetahui adanya laporan sengketa di MK, lalu memutuskan untuk langsung membayar hakim MK via pihak ketiga.
Terakhir, majelis hakim sudak memberikan putusan melalui mekanisme rapat dimana pihak tergugat tidak terbukti bersalah. Namun, ada oknum hakim yang mendatangi dengan menunjukkan putusan hasil modifikasi sendiri dan mengancam pihak tergugat akan kalah dalam persidangan itu.
[dry]
BERITA TERKAIT: