"Contohnya bisa dilihat dalam perkara perkara penggelapan berkas sertifikat perusahaan PT Indo Veneer Utama atas nama terdakwa Agus Sutanto. Jaksa tidak melaksanakan penetapan Pengadilan Jakarta Barat yang telah mengeluarkan penetapan penahanan namun tidak melaksanakannya," kata penasihat hukum saksi pelapor Daniel Tonapa, dalam keterangan persnya, Jumat (11/10).
Dijelaskan Daniel, pada sidang pembacaan penuntutan, 14 Februari 2013 majelis mengeluarkan penetapan penahanan. Namun, JPU tidak melaksanakan penahanan melainkan membawa terdakwa ke Rumah Sakit (RS) Pondok Indah sebelum dirujuk ke RS Abdi Waluyo. Padahal berdasarkan penetapan pengadilan nomor 565/Pen.Pid.B/2013/PN.JKT.BAR Agus Sutanto harus dieksekusi di Rutan Salemba.
"Namun bukannya diantar ke rutan, JPU malah membawanya ke RS tanpa alasan yang jelas. Imbasnya, proses persidangan hingga kini tidak berlanjut,†jelasnya.
Menurutnya, sepatutnya jaksa melaksanakan penetapan pengadilan dan membuat berita acara pelaksanaan. "Sedangkan kewenangan menyatakan terdakwa sakit atau tidak itu berdasarkan pemeriksaan dokter di rutan setempat," jelasnya.
Perkara ini ditangani oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2008 atas laporan Doddy Sutanto klien dari Daniel. Pada 2012 Kejagung menyatakan berkas perkara Agus Sutanto telah lengkap (P21) dan perkara ini baru dilimpahkan ke pengadilan pada 2013.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, belum mengetahui akan kejadian tersebut. Sebab, penuntut umum yang menangani perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar. "Saya belum tahu akan peristiwa tersebut. Nanti saya akan periksa di wilayah Jakbar," ujarnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: