"Akil kan dulu anggota Ikadin. Pak Akil dulu sekretaris Ikadin, dan saya ketua umum Ikadin. Kita diminta bantuan, maka wajib memberi bantuan hukum kepada dia (Akil)," ujar Otto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/10).
Akil selaku Ketua Mahkamah Kontitusi ditangkap di kediaman dinasnya di Jalan Widya Candra III nomor 7, Jakarta, Rabu pekan lalu. Ia menerima suap lebih dari Rp 4 miliar dari dua kasus sengketa pilkada.
Ditanyai seputar adanya kemungkinan digunakannya pidana pencucian uang terhadap Akil, Otto enggan memberikan komentar. Menurutnya hal itu masih tergantung sejauh mana penyidik bisa mengorek Akil.
Akil Mochtar telah ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap dalam sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. Untuk kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas sebesar Rp3 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengusaha berinisial Cornelius Nalau, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Chairunnisa dan Bupati Gunung Mas, Hambit Binti.
Sementara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, sebesar Rp1 miliar Akil ditetapkan tersangka bersama pengacara Susi Tur Andayani. Akil dalam hal ini dengan Susi ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Adapun pihak pemberi adalah tersangka Tubagus Chaery Wardhana yang diketahui adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiah. Tubagus Chaeri juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.
[dem]
BERITA TERKAIT: