
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam dua tersangka berbeda. Pertama, dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan kasus dugaan suap sengketa Pilkada, Lebak, Banten.
Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap hakim konstitusi lain yang ikut menangani dua perkara sengketa pilkada yang menjerat Akil tersebut.
"Yang memeriksa itu saya kira Majelis Kehormatan," kata Patrialis di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis sore (3/10).
Kendati begitu, mantan Menteri Hukum dan HAM ini belum menyebutkan secara rinci kapan pemeriksaan itu akan dilakukan. Patrialis cuma bilang, yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan adalah Majelis Kehormatan.
"Jadi di MK itu kalau ada kasus, ya Majelis Kehormatan, kalau tak ada ya masyarakat yang mengawasi," demikian Patrialis Akbar.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: