Selain sejumlah dokumen dari Mahkamah Agung Australia yang menunjukkan secara jelas status IndoAust Mining Limited dan IndoAust Mining Pty Ltd adalah perusahaan tidak aktif dan tidak terdaftar pada saat mengajukan gugatan di PN Jaksel pada 25 Oktober 2012 lalu, dalam dokumen deed of termination and release dan menerima dana 2 juta dolar AS sebagai kompensasi, Paul Willis telah sepakat keluar dari proyek tambang Tumpang Pitu.
"Seharusnya pengajuan gugatan Paul Willis itu diratifikasi oleh pengadilan di Australia, tetapi itu tidak dilakukan. Karenanya mereka tidak memiliki kapasitas dalam mengajukan gugatan," ujar Kuasa Hukum Intrepid Judiati dari Kantor Pengacara Harry Ponto, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/9).
Bukti tersebut, diperkuat dengan pendapat hukum dari pakar hukum korporasi Australia yang menyatakan karena perusahaannya berstatus tidak aktif, Paul Willis dan kedua perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas dan kapasitas untuk mengajukan gugatan.
Di samping itu, dengan menandatangani dokumen deed of termination and release dan menerima dana 2 juta dolar AS sebagai kompensasi, Paul Willis telah sepakat keluar dari proyek tambang Tumpang Pitu tersebut. Dokumen dan bukti transfer pembayaran dana kompensasi itu turut serta diajukan sebagai bukti. Bukti-bukti tersebut diajukan kepada Majelis Hakim dalam sidang lanjutan gugatan Paul Willis yang dipimpin oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Suhartoyo pada Kamis lalu. Ditambahkannya, Paul Willis terikat dengan proyek Tumpang Pitu berdasarkan alliance agreement 2007 dan telah dinyatakan berakhir pada Maret 2008.
"Bersamaan dengan berakhirnya alliance agreement 2007, Paul Willis sepakat menandatangani perjanjian deed of termination and release yang menyatakan dirinya keluar dan tidak lagi memiliki kepentingan di proyek Tumpang Pitu. Penandatanganan deed of termination and release tersebut disertai dengan sejumlah pembayaran senilai 2 juta dolar," sambungnya.
Sementara itu, Intrepid bersama PT Indo. Multi Niaga (IMN) membarui alliance agreement pada 2008 yang salah satunya menyebutkan Intrepid berhak atas 80% economic interest proyek tambang Tumpang Pitu yang akan dikonversi menjadi saham dalam perusahaan baru berstatus penanaman modal asing (PMA). Belakangan IMN malah secara diam-diam mengalihkan IUP-nya kepada Bumi Suksesindo (BSI).
"Dokumen itu secara kronologis sangat jelas menunjukkan, Paul Willis memang sudah tidak memiliki hak dan kepentingan lagi di proyek Tumpang Pitu," tegasnya.
Karena merasa diputarbalikkan, Intrepid Mines menggugat balik Paul Willis. Bahkan menurut Harry Ponto, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Paul Wilis melanggar ketentuan yang tercantum dalam aliance agreement, yakni melakukan pembicaraan dengan investor lain guna menggantikan posisi Intrepid di proyek tersebut.
"Ini jelas melanggar kewajibannya menjaga kerahasian yang disepakati dalam deed of termination and release dengan berbicara pihak lain dan bekerja sama PT Bumi Suksesindo, perusahaan milik taipan Edwin Soeryajaya yang mengklaim telah menguasai tambang Tumpang Pitu," ungkapnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: