Sikapi Data ICW, Kejati Jabar Akan Telisik Lagi Dugaan Korupsi Bupati Cianjur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 19 September 2013, 11:51 WIB
Sikapi Data ICW, Kejati Jabar Akan Telisik Lagi Dugaan Korupsi Bupati Cianjur
Tjetjep Muchtar Soleh/net
Kecil Besar
rmol news logo Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan merespons ekspose kasus yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait perkara korupsi yang dikenal dengan makan-minum gate atau "Mamin Gate" di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Joko Subagyo, menyatakan, akan mendalami fakta hasil persidangan yang telah berlangsung.

"Intinya bahwa masih didalami terhadap fakta hasil persidangan kemarin. Nanti akan ditindaklanjuti hasil yang sudah di BAP bagaimana," ujar Joko Subagyo kepada wartawan, usai melantik asisten di jajaran Kejati Jabar dan Kejari Jabar, Kamis (19/8).

Joko mengatakan, memang ada fakta yang mengarah ke pihak lain, namun temuan itu masih akan ditelusuri.

"Kita lihat nanti, jika arahnya memang ke bupati akan kita sikapi," ujarnya.

Dalamjumpa persnya Selasa lalu (17/9), ICW berjanji membawa kasus korupsi Mamin Gate yang terjadi di Kabupaten Cianjur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini ditempuh karena ICW menilai banyak terjadi kejanggalan pada kasus tersebut.

Menurut Koordinator Badan Pekerja ICW, Danang Widiyoko, penyidik Kejati Jabar hanya menjerat dua tersangka yang merupakan pegawai rendahan di Pemkab Cianjur. Namun Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh dan istrinya, justru tidak tersentuh.

"Bupati Cianjur dan istrinya yang merupakan pelaku utama kasus Mamin Gate justru tidak tersentuh. Ini ada apa?. Makanya kami akan membawa kasus ini ke KPK," kata Danang.

Pada kasus Mamin Gate, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Setyabudi Tedjocahyono memvonis Kabag Keuangan Pemkab Cianjur Edi Iryana dengan hukuman 2 tahun penjara dan ajudan Bupati Cianjur Heri Khairuman dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim tak mampu menghadirkan istri Bupati Cianjur ke persidangan sebagai saksi. Bupati Cianjur sendiri bahkan tidak pernah didaftarkan sebagai saksi di persidangan. Belakangan ketua majelis hakim kasus mamingate, Setyabudi Tejocahyono, ditangkap KPK karena terlibat kasus suap korupsi dana bansos Pemkot Bandung.

Menurut Danang, meski kasus Mamin-Gate telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, eksaminasi atau penelaahan kasus ini masih bisa dilakukan. Danang mencontohkan kasus korupsi di Situbondo.

"Pada kasus korupsi di Situbondo, bupatinya ditangani KPK tapi pegawai rendahannya ditangani kejaksaan. Saya kira itu bisa dilakukan untuk kasus Mamin Gate yang melibatkan Bupati Cianjur," kata Danang.

Selain akan membawa kasus ini ke KPK kata Danang, pihaknya juga akan terus mendorong Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini.

ICW mencatat uang yang dikorupsi mencapai Rp 6,09 miliar. Korupsi ini terjadi pada sejumlah mata anggaran. Diantaranya, Belanja Penyediaan Jasa Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Belanja penyediaan Rumah Tangga,
Belanja Pemeliharaan Rutin Rumah Jabatan, Belanja Pengadaan Rutin Mobil Jabatan, Belanja Pakaian Khusus, dan Belanja Perjalanan Dinas. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA