Tudingan muncul karena pekan lalu Ketua KPK Abraham Samad menyatakan akan memanggil dan menahan tersangka Hambalang, namun bisa dipastikan sampai akhir pekan ini janji tersebut tidak ditepati.
"Saya kira tidak. Apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK bahwa akan memanggil itu, bisa saja dalam pengembangannya di dalam proses penyidikan, penyidik menemukan informasi-informasi baru yang perlu didalami dulu yang datangnya belakangan," ujar Jurubicara KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (18/9.
Johan menegaskan untuk menentukan kapan pemanggilan seorang tersangka atau saksi adalah kewenangan tim penyidik.
Sehingga, katanya, jika sampai saat ini masih belum ada pemanggilan terhadap Andi Alfian Mallarangeng, Teuku Bagus maupun Anas Urbaningrum, itu berarti penyidik masih mendalami keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang lain.
[dem]
BERITA TERKAIT: