"Ada di empat tempat. Di LBH Mawar Saron, di Mall Of Indonesia (MOI), di Martapura, dan di Menteng," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Rabu (18/9).
Jalan Martapura diketahui merupakan kantor firma hukum Hotma Sitompul. Adapun Mario diketahui merupakan keponakan yang bekerja di kantor hukum pengacara kondang itu.
Djodi dan Mario sebelumnya terlihat pergi bersama meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 09.15 WIB. Keduanya tampak duduk berdampingan di dalam mobil tahanan. Mereka dijaga oleh dua pengawal.
Sementara itu, tim penyidik yang turun terlihat sekitar belasan orang. Rombongan penyidik itu pergi dengan empat mobil Toyota Kijang Innova hitam, dan dua mobil Isuzu Panther warna perak.
KPK menetapkan Mario Carmelio Bernardo yang merupakan pengacara sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mario diduga memberi atau menjanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung.
Sementara Djodi Supratman yang merupakan pegawai di MA disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
[wid]
BERITA TERKAIT: