"Gumilar diperiksa jadi saksi untuk TN (Tafsir Nurchamid)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi (18/9).
Dalam perkara ini, Gumilar R. Somatri disebut-sebut juga ikut terlibat. Bahkan Gumilar telah dilaporkan kelompok akademisi yang tergabung dalam 'Save UI'. Meski telah membantah, Gumilar sudah pernah dimintai keterangan KPK terkait penyelidikan proyek teknologi informasi perpustakaan tersebut.
Selain itu, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Ikonexi Dharma Alfred ALprino Ambarita, Direktur PT Derwi Perdana Internasional Irwan Widjaja, Mantan Karyawan SRU Komputer dan Suplai PT Makara Mas Subhan Abdul Mukti, dan beberapa sales PT Darascrip. Mereka adalah Muhammad Fansuri Tumanggor, Duenma Aliando Hutagaol Irwan Widjaja, dan Agus Sutanto.
KPK menduga TN yang juga mantan Wakil Rektor UI terlibat dalam penggelembungan harga proyek senilai Rp 21 miliar itu. TN disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[zul]
BERITA TERKAIT: