Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman untuk memutuskan apakah langkah itu layak digunakan.
"Itu masih akan dianilisis permasalahannya dan kita akan rembukkan nanti apa langkah-langkah yang akan dilakukan," kata dia di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).
Nah, apabila dari hasil pendalaman itu ditemukan bukti putra keempat Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin itu memberikan keterangan palsu, maka KPK baru bisa menentukan langkah.
"Pada akhirnya kalau kita sudah simpulkan bahwa ada unsur atau petunjuk terjadinya tindak pidana, maka akan kita akan lakukan langkah yang kongkrit," demikian Samad.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Ridwan memberikan kesaksian palsu. "Saudara saksi, anda tahu dalam Pasal 22 Undang-undang tipikor bahwa yang memberi keterangan palsu dapat diancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara? Jadi saya harap Anda memberikan keterangan yang benar," kata Ketua Majelis Nawawi Pomolango, di persidangan beberapa waktu lalu.
Berikut bunyi Pasal 22 Undang-Undang Tipikor untuk seorang saksi: "Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".
Ridwan awalnya dicecar soal perkenalannya dengan Fathanah, hingga pertemuan di Kuala Lumpur Malaysia. Tak hanya sampai disitu, saat dicecar soal isi rekaman sadapan pembicaraannya dengan Fathanah, Hakim juga menilai Ridwan tak jujur.
[rus]
BERITA TERKAIT: