Terkait kasus tersebut, tim penyidik KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi. Mereka adalah Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh, SH MH, staf Panitera Hakim Agung Anita Sari, dan juga pengacara kondang Hotma Sitompul.
Pemeriksaan Hotma sendiri adalah hasil dari penjadwalan ulang setelah pemilik firma hukum Hotma Sitompul & Associates tersebut tidak dapat memenuhi panggilan pada Rabu (28/8) lalu.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk DS (Djodi Supratman) dan MCB (Mario C Bernardo)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK saat dikonfirmasi Rabu (4/8).
Selain tiga orang dimaksud, tim penyidik KPK juga akan memeriksa keponakan Hotma yakni Mario Carnelio Bernardo sebagai saksi.
Diketahui pada pukul 13.20 tanggal 25 Juli lalu, Mario ditangkap oleh KPK setelah memberikan uang sebesar Rp 80 juta kepada Djodi Supratman di kantor firma hukum yang terletak di Jalan Martapura, Jakarta Pusat.
Atas tindakannya tersebut, Mario disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wid]
BERITA TERKAIT: