Sebagai contoh, dalam kasus korupsi dan suap proyek pembangunan pusat sarana prasarana olahraga Hambalang, Bogor yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin sebagai terpidana. Nazaruddin tidak sendiri, ada tiga tersangka lain yang statusnya telah ditetapkan KPK yakni Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus.
"Kalau aliran dana korupsi ini mengalir ke kediaman Cikeas, KPK juga tidak perlu takut untuk mengungkapkan kebenaran yang terjadi. Pasti ada aktor penting di balik semua ini," ujar Ketua HMI Cabang Jakarta Timur, Renaldi dalam keterangannya, Selasa (3/8).
Apalagi jika dihubungkan dengan beberapa informasi yang diungkap Nazaruddin tentang keterlibatan sejumlah elit politik dalam kasus Hambalang. Hal ini praktis memunculkan pertanyaan dari kalangan masyarakat soal 'aktor penting sebenarnya' di balik kasus yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan negara Rp 463,67 miliar.
"KPK perlu mengelaborasi pandangan Cluysenaer dengan doktrin penyertaan berdasarkan Pasal 55 KUHP," jelas Renaldi.
Seperti diatur dalam Pasal 55 KUHP, Penyertaan Tindak Pidana Penyertaan (
deelneming) terjadi apabila dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang. Sehingga harus dicari pertanggungjawaban masing-masing orang yang tersangkut dalam tindak pidana tersebut. Dari penjelasan ini, menurut Rinaldi, bisa jadi aktor penting kasus Hambalang justru tidak melakukan tindak pidana secara langsung. Dalam artian, terdapat hubungan yang demikian erat dengan tindak pidana sehingga aktor penting dimaksud dapat ditarik sebagai peserta.
"Jika titik tolak pemeriksaan pelaku terletak pada tindak pidana, maka titik tolak pemeriksaan peserta terletak pada hubungannya dengan tindak pidana," ujarnya.
Lebih lanjut Renaldi mengingatkan kepada KPK agar bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas hukum pidana. Kendati peran aktif masyarakat juga dituntut untuk mengawal penindakan terhadap koruptor Hambalang.
"Kita yang harus mengawal itu karena KPK itu bukan malaikat seperti yang sering kita lihat pencitraannya di media massa. Karena dalam pandangan saya, KPK bekerja dengan asas siapa yang berkuasa dia yang memutuskan," imbuhnya.
Kasus Anas Urbaningrum, buktinya. Sampai saat ini, ia mencermati, sebetulnya belum ada bukti cukup untuk KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus Hambalang.
"Menjadikan orang menjadi tersangka jika tidak mempunyai alat bukti yang cukup adalah kesalahan yang fatal dari penegak hukum," tegas Renaldi.
[wid]
BERITA TERKAIT: