Sebelum Dibeli Sefti, Rumah Permata Depok Dikontrak Enam Bulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 September 2013, 14:39 WIB
Sebelum Dibeli Sefti, Rumah Permata Depok Dikontrak Enam Bulan
SEFTI SANUSTIKA/RMOL
Kecil Besar
RMOL. Majelis hakim Pengadilan Tipikor mencari tahu ihwal pembelian rumah di Permata Depok, Cluster Berlian 2, Blok H2 Nomor 15, Depok, Jawa Barat oleh terdakwa Ahmad Fathanah dalam sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jakarta (Senin, 2/9).

Pemilik rumah, Johanes yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keterangannya menceritakan bahwa awalnya rumah itu dikontrakkan kepada istri terdakwa, Sefti Sanustika.

"Saya kontrakkan selama enam bulan, baru kemudian dibeli oleh Sefti," kata Johanes dalam keterangannya di hadapan Hakim Ketua, Nawawi Ponolango.

Johanes mengaku mengontrakkan rumah itu kepada Sefti sebelum kasus impor daging sapi mencuat. Soal pekerjaan Sefti, yang dia tahu adalah seorang penyanyi dangdut.

"Awalnya Sefti yang menghubungi saya dia ngaku sebagai seorang penyanyi dangdut," kata Johanes.

Dia sendiri baru mengenal Ahmad Fathanah saat ingin mengurus penjualan rumah. Saat itu, dia bertandang ke rumah yang dikontrakannya itu. Niatnya adalah untuk menindaklanjuti soal rencana Sefti membeli rumah tersebut.

"Saya ketemu dan bicara dengan Ahmad Fathanah. Dia bilang suami Sefti, ada ibu mertuanya juga," kenang dia.

Jual beli itu kemudian diproses. Di tengah perjalanan, kata dia, Fathanah meminta rumah itu diatasnamakan Sefti. Namun saat di tengah proses balik nama, rumah itu buru-buru disita KPK karena diduga terkait TPPU Fathanah.[wid]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA