Menurut dia, yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini adalah bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. Dia meminta Siti untuk dijadikan tersangka oleh KPK dalam perkara ini.
Awalnya, Ratna menolak memberi komentar atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin (2/9). "Nanti saja melalui
lawyer saya, jangan saya," kata dia saat dikerumuni usai menjalani sidang vonis di pengadilan tipikor, Jakarta.
Tapi, Ratna kemudian lugas menjawab ketika ditanya soal dirinya yang menjadi korban dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 50,477 miliar tersebut. "Jelas, Siti Fadilah (yang bertanggung jawab)," tegasnya.
"Harus, harus (bertanggung jawab)," imbuhnya.
Ratna sebelumnya di vonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta selama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ratna terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa dari KPK.
Ratna secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
[rus]
BERITA TERKAIT: