Ratna Dewi Jadi Korban Siti Fadillah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 September 2013, 13:20 WIB
Ratna Dewi Jadi Korban Siti Fadillah
Siti Fadilah Supari/net
rmol news logo Bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan (Sekarang Kementerian Kesehatan), Ratna Dewi Umar menyatakan dirinya hanyalah korban dalam perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2006 dan 2007.

Menurut dia, yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini adalah bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. Dia meminta Siti untuk dijadikan tersangka oleh KPK dalam perkara ini.

Awalnya, Ratna menolak memberi komentar atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin (2/9). "Nanti saja melalui lawyer saya, jangan saya," kata dia saat dikerumuni usai menjalani sidang vonis di pengadilan tipikor, Jakarta.

Tapi, Ratna kemudian lugas menjawab ketika ditanya soal dirinya yang menjadi korban dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 50,477 miliar tersebut. "Jelas, Siti Fadilah (yang bertanggung jawab)," tegasnya.

"Harus, harus (bertanggung jawab)," imbuhnya.

Ratna sebelumnya di vonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta selama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ratna terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa dari KPK.

Ratna  secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA