Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahap II Hambalang dikeluarkan pihaknya pada 23 Agustus 2013 lalu. Terdiri dari 108 halaman, di mana pada tiap halam terdapat tiga tanda tangan pejabat yang berwenang.
"LHP BPK ini hanya diserahkan kepada DPR dan KPK yang isinya sama," ujar Hadi kepada wartawan di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (30/8).
Dia menjelaskan, dalam kewenangannya memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara BPK melakukannya secara mandiri.
Pengelolaan uang negara itu penguasanya adala presiden selaku kepala negara, sementara fungsi anggaran di DPR adalah memproses dan membahas apakah bisa diterima atau ditolak. Sehingga, proses penganggaran di DPR bukan pengelolaan keuangan negara.
Untuk proses audit Hambalang, BPK telah meminta keterangan sebanyak 30 anggota dewan. Di mana masing-masing anggota DPR telah dibuatkan berita acara permintaan keterangan untuk mengetahui peranannya dalam penganggaran proyek Hambalang. Karena proses penganggaran bukan pengelolaan keuangan negara maka letak nama 30 anggota DPR itu bukan di LHP, tapi di Kertas Kerja Pemriksaan (KKP) yang merupakan satu kesatuan dengan LHP.
"Jadi, tidak ada data-data apapun yang hilang. Kalau tidak ada di LHP berarti di KKP. Ini fakta yang sebenarnya.
Hadi menambahkan, untuk proses penghitungan kerugian negara, pihaknya juga bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat ditanya apakah terjadi pelanggaran oleh anggota DPR dalam pemulusan anggaran pembangunan Hambalang, Hadi mengatakan semua itu telah dimuat dalam KKP yang telah diberikan ke KPK.
"Semua ada di KKP, siapa melakukan apa, tinggal melihat KKP. KKP memang tidak diberikan tapi KKP sifatnya diminta oleh aparat hukum, dan BPK memberikan melalui putusan Pengadilan Negeri sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK," jelas Hadi.
[dem]
BERITA TERKAIT: