"Saya datang untuk laporkan mengenai penipuan, saya merasa sangat dikorbankan dalam hal kepemilikan
company profile oleh seseorang. Saya juga merasa ada penggelapan dalam kasus ini," beber Jamaludin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (30/8).
Sementara itu Pengacara Jamaludin, Arfa Gunawan, menambahkan, kasus ini bermula saat Jamaludin sebagai pemegang saham PT BEK menjual saham ke Andi Ansar. Saat itu, perjanjiannya dibayar uang muka setelah lunas baru boleh merubah nama perusahaan.
"Ini baru bayar
Down Payment (DP), sudah berubah nama, ke Kementerian Hukum dan HAM. Kerugiannya mencapai Rp 26 miliar, karena baru dibayar Rp 5 miliar. Sedangkan nilai saham totalnya Rp 31 miliar," jelas Arfa.
Arfa menjelaskan, intinya dalam kasus ini akta perusahaan diubah tanpa sepengatahuan kliennya.
"Mereka memberi keterangan palsu dan penipuan, serta penggelapan. Kami sudah beri peringatan dalam bentuk somasi sebanyak dua kali, tapi malah mengancam akan melapor juga," sambungnya.
Saat melapor ke Bareskrim Polri, Arfa membawa akta perusahaan dengan susunan perusahaan awal, sebelum adanya perubahan oleh Andi Anshar.
Setelah masuk ke ruang penyidik Bareskrim sekira pukul 11.00 WIB, Jamaluddin dan pengacaranya keluar dan memperlihatkan Tanda Bukti Laporan dengan nomor TBL/579/VIII/2013/Bareskrim
Sedangkan, untuk nomor laporan, yakni LP/722/vIII/2013/Bareskrim tanggal 30 Agustus 2013. Dalam laporannya, Andi Ansar diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan pasal 264 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.
[wid]
BERITA TERKAIT: