Begitu dikatakan Rio selaku koordinator aksi Gerakan Mahasiswa Babel Peduli Hukum saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/8) siang.
Rio menduga Pengadilan Negeri Bangka selatan telah "main mata" dengan Bukong. Padahal, Bukong jelas-jelas merupakan pengusaha keturunan yang telah mengeruk dan merusak alam Bangka Selatan dengan tanpa peduli kondisi alam.
"Yang dipikirkan hanya keuntungan semata, Bukong telah mengekspolitasi alam Prov. Bangka Belitung sampai sekarang sehingga menyebabkan kehancuran alam Bangka Selatan," kata Rio menggebu dalam orasinya.
Dia menjelaskan, bahwa perkara ini bermula dari penambangan Timah Ilegal dan praktik perladangan berpindah dengan pembalakan liar hutan larang yang dilakukan oleh Bukong Alias Hasan Budianto. Anehnya, Bukong mendapat keistimewaan baik dari Polda Bangka Belitung dan Pengadilan Tinggi Bangka Selatan.
Dia curiga, ada indikasi suap milliaran rupiah yang dilakukan oleh Bukong kepada 2 Instansi tersebut. Apalagi saat Bukong dijadikan tersangka oleh Polda, dirinya hanya dijadikan tahanan rumah. Selain itu, Pengadilan Tinggi juga memberikan vonis yang tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya. Padahal jelas-jelas perbuatannya telah merugikan rakyat Bangka Selatan dan Negara.
Karena itu, mereka meminta KPK untuk segera turun tangan melihat kasus yang melibatkan Pejabat Negara dan Pengusaha seperti apa yang terjadi pada pengusaha Hasan Sudianto alias Bukong ini.
"Kita juga mendesak Komisi Yudisial agar segera memeriksa hakim yang yang mengadili Bukong alias Hasan Sudianto dan mendesak Pengadilan Tinggi Bangka Selatan untuk segera mengadili ulang Bukong Alian Hasan Sudianto demi rasa keadilan Rakyat Bangka Selatan dan aksi ini akan terus kami lakukan sampai bukong di adili kembali," seru dia.
[sam]
BERITA TERKAIT: