"Bunda Putri, Pak Lurah dan Haji Susu" Terdengar di Sidang Fathanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 29 Agustus 2013, 18:06 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Muncul julukan-julukan baru dalam sidang perkara suap dan pencucian uang dalam pengurusan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah yang berlangsung hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (Kamis, 29/8).

Semua berasal dari rekaman yang diperdengarkan Jaksa KPK saat Ridwan Hakim, putra Ketua Dewan Syura PKS Hilmi Aminuddin, bersaksi. Misalnya, ada sebutan "Bunda Putri". Nama itu terdengar setelah Jaksa KPK memperdengarkan rekaman sadapan antara Ridwan dan bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Awalnya percakapan antara Luthfi dan Ridwan berlangsung normal. Tapi, di tengah-tengah perbincangan Ridwan lalu memberikan telepon ke "Bunda Putri". Di sana tak terlalu jelas apa yang dikomunikasikan oleh Bunda Putri maupun Luthfi. Tapi, nada bicara Bunda Putri seperti orang marah-marah karena merasa dirugikan dalam sebuah proyek.

Sementara lawan bicaranya, Luthfi Hasan menjelaskan bila posisi Bunda Putri memang sulit.

"Sementara Bunda yang mengkondisikan desicion maker, pekerjaannya kan lebih berat dibanding desicion maker karena harus kondisikan decision maker," kata Luthfi kepada Bunda Putri di telepon.

Di perbincangan itu kemudian terungkap nama lain. Ada "Pak Lurah" dan "Haji Susu". Tidak jelas kepada siapa dua istilah yang terlontar dari mulut Bunda Putri itu merujuk. Sementara Luthfi sempat menyinggung nama "Wibi".

"Tadi saya juga sudah ketemu dia (Haji Susu) bersama menteri-meteri yang lainnya," kata Luthfi di perbincangan itu.

"Iya Bunda ini jam 10 ditunggu Dipo kan, sebelum dia ke JCC. Nanti kita ketemu sama Mas Boed jam 2-an. Sudah Bunda nunggu di Grand Hyatt saja, supaya enggak usah kemana-mana. Kalau begini caranya, malas deh ngurus TPA-nya," jawab Bunda Putri. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA