Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Aspidum Kejati DKI Dilaporkan Ke Jamwas

Selasa, 11 Oktober 2011, 14:46 WIB
Aspidum Kejati DKI Dilaporkan Ke Jamwas
logo kejaksaan
RMOL. Seorang pejabat Kejaksaan Tinggi DKI diadukan korban kasus penipuan senilai Rp 9,5 miliar, Eddy Leo (57) kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Efendy, hari ini di kantor Kejaksaan Agung, karena dinilai telah diskriminatif dalam menggunakan wewenangnya.

Menurut Kuasa Hukum Eddy Leo, Anton Indradi, dia melayangkan surat atas sikap Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Heru Sriyanto, yang tidak menahan dua tersangka yakni TA dan MS yang telah menipu Eddy Leo.

"Kami kecewa, karena kedua pelaku sudah ditahan di polisi (Polda Metro Jaya) sejak statusnya sebagai tersangka. Namun, saat pelimpahan berkas tahap dua ke kejaksaan seharusnya mereka ditahan. Tapi kenyataannya mereka hanya sebagai tahanan kota," ucap Kuasa Hukum Eddy Leo, Anton Indradi, saat mendatangi komplek Kejagung, Jakarta, Selasa (11/10).

Langkah laporan untuk meminta tindakan tegas dari Jamwas Marwan Effendy kepada Aspidum yang dinilai telah berbuat semena-mena dalam tugasnya selaku penegak hukum.

"Makanya kami melaporkan tindakan Aspidum kepada Jamwas agar mengambil tindakan. Selain itu kami juga melayangkan surat ke Pak Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung dan semua Jaksa Agung Muda. Selain itu kami juga melayangkan surat ke Komisi III DPR, agar semua paham, karena kami ingin mencari keadilan," ucap Malik, pria yang menjadi jurubicara Eddy Leo.

Kubu Eddy Leo melandasi laporannya pada surat edaran Kejaksaan Agung RI yang mengatur, apabila tersangka telah ditahan oleh penyidik di kepolisian, maka Jaksa harus melanjutkan penahanan tersebut di kejaksaan.

Untuk diketahui, Eddy Leo adalah pengusaha di Jakarta. Dia ditipu oleh sahabatnya, TA dan MS, untuk kerjasama dalam usaha pulsa isi ulang. Sesuai kesepakatan, Eddy pun memberikan bantuan sekitar Rp 9,5 miliar. Kedua tersangka berjanji mengembalikan uang milik Eddy tersebut, tapi kenyataannya tidak.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA