Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

KPK Panggil Pengusaha Rokok Martinus Suparman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 01 April 2026, 13:10 WIB
KPK Panggil Pengusaha Rokok Martinus Suparman
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, Martinus Suparman mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Rabu 1 April 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

Martinus Suparman diketahui merupakan Direktur Utama PT Djati Perkasa Global Industri. 

Martinus juga sempat terlibat di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto yang kasusnya juga pernah ditangani KPK. Di mana, Martinus disebut pernah memberikan uang sebesar Rp930 juta kepada Eko.

Sebelumnya pada Selasa 31 Maret 2026, tim penyidik juga memanggil tiga pengusaha rokok asal Jawa Tengah. Namun, hanya satu orang yang hadir sebagai saksi. Ia adalah Liem Eng Hwie. Sedangkan dua orang lainnya, yakni Rokhmawan, dan Benny Tan mangkir.

Saksi Liem Eng Hwie yang merupakan pengusaha yang bergerak di industri tembakau dan ekspor rokok asal Kudus, Jawa Tengah, dengan merek dagang terdaftar seperti Conrad dan Millions dicecar soal proses dan mekanisme pengurusan cukai di DJBC.

Sedangkan Rokhmawan diketahui merupakan pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Tengah. Ia diketahui merupakan pemilik PT Rizky Megatama Sentosa (RMS).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA