Raja Malaysia Izinkan Najib Razak Jalani Sisa Hukuman di Rumah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 18 September 2026, 17:01 WIB
Raja Malaysia Izinkan Najib Razak Jalani Sisa Hukuman di Rumah
Eks PM Malaysia Najib Razak (Foto: X)
Kecil Besar
rmol news logo Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mendapat pengampunan bersyarat dari Raja Malaysia Sultan Ibrahim untuk menjalani sisa hukuman kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) melalui tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028.

Pengampunan tersebut diberikan dengan syarat Najib membayar denda sebesar 50 juta ringgit atau sekitar Rp217 miliar. 

Ketentuan itu disampaikan Divisi Urusan Hukum Malaysia dalam pernyataan pada Jumat, 18 September 2026.

Dikatakan bahwa Najib wajib mematuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam pengampunan tersebut.

“Najib harus mematuhi semua syarat yang ditetapkan. Jika dia gagal mematuhi salah satu syarat tersebut, pengampunan bersyarat akan dicabut secara otomatis, dan dia harus segera menjalani sisa hukumannya di penjara,” demikian pernyataan Divisi Urusan Hukum Malaysia. 

Najib sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020 dalam perkara terkait dana yang diselewengkan dari SRC International Sdn Bhd, bekas anak usaha 1MDB. 

Dewan Pengampunan kemudian memangkas hukuman tersebut menjadi setengahnya dan mengurangi dendanya menjadi 50 juta ringgit. 

Dia mulai menjalani hukuman penjara pada Agustus 2022 dan hingga September 2026 telah menjalani sekitar empat tahun masa tahanan.

Hukuman dalam perkara tersebut dijadwalkan selesai pada Agustus 2028. Permohonan awal Najib untuk menjalani sisa masa hukuman di rumah sempat ditolak hakim Malaysia pada akhir tahun lalu

Beberapa hari setelah penolakan tersebut, Najib kembali dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam perkara terpisah yang juga berkaitan dengan skandal 1MDB. Ia kini mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Najib, yang kini berusia 73 tahun, merupakan mantan pemimpin Malaysia yang terseret dalam skandal korupsi 1MDB. Jaksa menuduh Najib menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan ketua dewan penasihat 1MDB untuk memindahkan sejumlah besar dana ke rekening pribadinya. 

Dana tersebut, menurut penyidik, digunakan antara lain untuk membiayai properti mewah, kapal pesiar, serta karya seni berharga.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA