Indonesia Desak AS-Iran Hentikan Serangan dan Hormati MoU Perdamaian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Rabu, 15 Juli 2026, 12:30 WIB
Indonesia Desak AS-Iran Hentikan Serangan dan Hormati MoU Perdamaian
Menlu RI Sugiono (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah Indonesia kembali menyuarakan keprihatinannya atas memanasnya kembali konflik antara Amerika Serikat dan Iran. 

Di tengah eskalasi militer yang kembali terjadi di kawasan Teluk, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono mendesak kedua negara agar tetap menghormati Memorandum of Understanding (MoU) perdamaian yang telah disepakati demi mencegah situasi semakin memburuk.

"Sudah ada MoU kemarin, kita berharap agar dokumen tersebut sama-sama bisa terus dihormati," ujarnya dalam sebuah pernyataan di Jakarta, dikutip dari Antara pada Rabu, 15 Juli 2026. 

Sugiono menekankan bahwa sikap Indonesia sejak awal tidak berubah, yakni menginginkan kawasan kembali stabil dan seluruh aksi militer segera dihentikan. 

"Posisi kita tidak berubah. Kita ingin situasi di sana stabil lagi, perdamaian tercapai, dan serangan bisa segera terhenti," ujarnya.

AS dan Iran telah menyepakati kesepakatan damai dalam Memorandum Islamabad yang diteken pada 17 Juni 2026. 

Namun, sejak 7 Juli 2026 lalu, kedua negara kembali saling melancarkan serangan setelah muncul perselisihan terkait lalu lintas kapal niaga di Selat Hormuz.

Amerika Serikat kemudian melancarkan serangkaian operasi militer terhadap sejumlah sasaran di Iran. Sebaliknya, Teheran membalas dengan menyerang aset-aset milik AS di beberapa titik kawasan Teluk. 

Sementara Presiden AS Donald Trump mengumumkan pemerintahannya kembali memberlakukan blokade dan berencana memungut biaya sebesar 20 persen terhadap seluruh kargo yang melintasi Selat Hormuz sebagai kompensasi atas perlindungan keamanan.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA