Inggris Resmi Tetapkan IRGC Sebagai Kelompok Teroris

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Selasa, 14 Juli 2026, 13:13 WIB
Inggris Resmi Tetapkan IRGC Sebagai Kelompok Teroris
Representative Image (Foto: Ilustrasi AI)
rmol news logo Pemerintah Inggris resmi menetapkan pasukan militer Iran  Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC) sebagai kelompok teroris. Keputusan tersebut diambil dengan menggunakan kewenangan baru yang diatur dalam National Security (State Threats) Act.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada parlemen,  Menteri Keamanan Inggris Angela Eagle mengatakan pemerintah memiliki dasar kuat untuk mengambil langkah tersebut. 

Menurutnya, aparat telah menemukan aktivitas yang berhubungan dengan IRGC yang dinilai mengancam keselamatan warga dan keamanan nasional Inggris. 

“Aktivitas yang teridentifikasi terkait dengan IRGC yang melibatkan ancaman terhadap nyawa dan intimidasi di wilayah Inggris," kata Eagle, dikutip Selasa, 14 Juli 2025. 

Selain IRGC, pemerintah Inggris juga menetapkan Islamic Movement of Companions of the Right (IMCR) sebagai organisasi teroris usai diduga memiliki keterkaitan dengan Iran dan ikut masuk dalam daftar larangan berdasarkan regulasi keamanan terbaru.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari percepatan penerapan National Security (State Threats) Act, yang sebelumnya dijanjikan Perdana Menteri Keir Starmer pada April lalu. 

Undang-undang itu dirancang untuk memperkuat kemampuan pemerintah Inggris dalam menghadapi ancaman yang berasal dari negara asing maupun organisasi yang dianggap membahayakan keamanan nasional.

Dengan masuknya IRGC dan IMCR ke dalam daftar organisasi teroris, setiap bentuk dukungan terhadap kedua kelompok itu kini menjadi pelanggaran pidana di Inggris. 

Larangan tersebut mencakup mengajak orang lain memberikan dukungan, menyatakan dukungan secara terbuka, membantu pelaksanaan aktivitas kelompok yang berkaitan dengan Inggris, melakukan tindakan yang dapat memberikan bantuan material, hingga menerima atau menyimpan keuntungan materi yang diberikan oleh atau atas nama organisasi tersebut.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA