Hal ini menyusul tudingan pelanggaran wilayah udara oleh Korea Selatan yang disebut sebagai tindakan provokasi.
Pyongyang menyebut drone Korea Selatan memasuki wilayah udaranya pada 4 Januari 2026.
Dilansir dari
KCNA, drone tersebut lepas landas dari Kabupaten Ganghwa, Kota Incheon, Korea Selatan, terbang sejauh sekitar 8 kilometer ke wilayah Korea Utara sebelum dijatuhkan.
Drone itu disebut dilengkapi kamera pengawas untuk merekam fasilitas penting.
"Bahkan setelah pergantian rezim (Korea Selatan) terus melakukan ‘tindakan provokasi’ dengan drone di dekat perbatasan," demikian ucap Juru Bicara Markas Besar Staf Umum Tentara Rakyat Korea, dikutip Sabtu, 10 Januari 2026.
Sementara, Menteri Pertahanan Ahn Gyu-back mengatakan bahwa klaim yang dilontarkan Korea Utara sama sekali tidak benar.
"Telah dipastikan bahwa militer Korea Selatan tidak mengoperasikan drone apa pun pada tanggal yang diklaim oleh Korea Utara," kata Ahn.
Ahn juga menyarankan agar masalah tersebut dapat diselidiki bersama oleh Korea Selatan dan Korea Utara.
Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung pun telah memerintahkan penyelidikan menyeluruh atas detail kasus tersebut.
BERITA TERKAIT: