Tersandung Skandal Data Anak, Disney Bayar Denda Rp150 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 03 September 2025, 13:02 WIB
Tersandung Skandal Data Anak,  Disney Bayar Denda Rp150 Miliar
Ilustrasi (Foto: Disney dotcom)
rmol news logo Walt Disney setuju membayar 10 juta Dolar AS (sekitar Rp150 miliar) untuk menyelesaikan tuduhan pelanggaran yang diajukan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC).

FTC menyatakan, Disney diduga secara tidak sah membiarkan data pribadi anak-anak dikumpulkan dari video YouTube yang ditujukan untuk anak-anak tanpa seizin orang tua.

Menurut FTC, Disney tidak memberi label dengan benar pada beberapa video YouTube sebagai “konten anak-anak”, sehingga YouTube bisa mengumpulkan data pribadi penonton berusia di bawah 13 tahun. Data itu kemudian digunakan untuk menampilkan iklan yang ditargetkan kepada anak-anak.

FTC menilai tindakan Disney melanggar Aturan Perlindungan Privasi Daring Anak-Anak AS (COPPA). Aturan ini mewajibkan situs, aplikasi, dan layanan online yang menargetkan anak-anak di bawah 13 tahun untuk memberi tahu orang tua tentang data pribadi yang dikumpulkan, serta meminta persetujuan mereka terlebih dahulu.

Sebagai bagian dari penyelesaian kasus, Disney diwajibkan menerapkan sistem penunjukan audiens. Tujuannya agar konten video mereka di YouTube ditandai dengan tepat sebagai konten anak-anak jika memang ditujukan untuk penonton di bawah 13 tahun.

Namun, Disney menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan platform digital miliknya sendiri, melainkan hanya menyangkut sebagian konten yang didistribusikan melalui YouTube.

“Disney selalu menerapkan standar tertinggi dalam perlindungan privasi anak dan akan terus berinvestasi dalam teknologi untuk menjaga hal itu,” kata juru bicara Disney. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA