Kementerian Luar Negeri RI dalam sebuah pernyataan menyebut resolusi yang berisi desakan agar Israel mengakhiri pendudukan di Palestina dengan batas waktu 12 bulan didukung kuat oleh pemerintah.
"Indonesia menyambut baik Resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan Israel untuk mengakhiri okupasi ilegalnya di Palestina," cuit Kemlu RI di X pada Jumat (20/9).
"Indonesia siap mendukung implementasi Resolusi dan tegaskan Solusi Dua Negara untuk tercapainya perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif di Timur Tengah," tambahnya.
Dikatakan bahwa resolusi tersebut mendukung hasil Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan okupasi Israel yang berkepanjangan dan illegal sebagai pelanggaran hukum.
Resolusi itu merupakan resolusi yang pertama kali diajukan oleh delegasi Palestina berdasarkan hak-hak baru yang diperoleh tahun ini.
Voting terhadap resolusi digelar dalam sidang khusus pada Rabu (18/9) waktu setempat dan memperoleh dukungan suara dari 124 negara, kemudian 14 negara lainnya menolak dan 43 negara memilih abstain.
Amerika Serikat sekutu dekat Israel, menjadi salah satu negara yang menolak resolusi tersebut. Begitu pula dengan Hungaria, Republik Ceko dan beberapa negara kepulauan kecil.
BERITA TERKAIT: