Dalam laman resminya, perusahaan tersebut diketahui merupakan bagian dari Ormat Technologies Inc., perusahaan energi yang berbasis di Yavne, Israel. PT Ormat tercatat di Bursa Efek Tel Afif pada 1991 dan melantai di New York Stock Exchange (NYSE) pada pada 2004 dengan kode saham ORA.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Gerakan Rakyat, Saiful Salim menegaskan bahwa keputusan Kementerian ESDM yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 itu mencederai konsistensi diplomasi Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina.
Saiful menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai pragmatis dalam urusan ekonomi namun mengabaikan amanat konstitusi terkait penghapusan penjajahan.
“Di panggung internasional kita bicara dukungan pada kemerdekaan Palestina dan tidak punya hubungan diplomatik, tapi di lapangan ekonomi kita berlaku pragmatis," kata Saiful dalam keterangannya, dikutip Kamis 27 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa keuntungan bisnis dari proyek itu secara otomatis akan mengalir ke perusahaan induk di Israel melalui pajak, sehingga dikhawatirkan berkontribusi pada kekuatan militer negara tersebut.
Selain isu geopolitik, Gerakan Rakyat menyoroti dampak lingkungan di Pulau Halmahera. Meski dilabeli sebagai “investasi hijau”, proyek panas bumi di Telaga Ranu dianggap akan memperparah tekanan ekologis setelah sebelumnya wilayah tersebut dieksploitasi oleh industri nikel.
Menurut Saiful, proyek ini mengancam ruang hidup masyarakat adat Wayoli yang menggantungkan hidup pada hutan dan sumber air secara turun-temurun.
“Ketika proyek panas bumi beroperasi maka pembabatan hutan dalam skala besar menjadi keniscayaan, lingkungan hidup Masyarakat Adat Wayoli akan hancur, mereka akan tercerabut dari kehidupannya," kata Saiful.
BERITA TERKAIT: