Ini adalah pertama kalinya DK PBB berhasil meloloskan resolusi terkait seruan gencatan senjata di Gaza setelah draft resolusi serupa berulang kali diveto oleh Amerika Serikat.
Lewat keterangan yang dirilis Kementerian Luar Negeri RI pada Selasa (26/3), Indonesia mendesak agar resolusi tersebut dapat segera diimplementasikan.
"Indonesia menyerukan agar resolusi yang mengikat secara hukum ini segera diimplementasikan oleh seluruh pihak," tulis Kemlu RI.
"Ini saatnya untuk pastikan penyaluran bantuan kemanusiaan besar-besaran dan pelindungan warga sipil di Gaza," tambah pernyataan tersebut.
Resolusi ini diajukan oleh sepuluh anggota tidak tetap DK PBB. Di dalamnya berisi tuntutan untuk gencatan senjata segera selama bulan Ramadan, pembebasan sandera, hingga perluasan akses bantuan ke Gaza.
AS yang berulang kali memveto resolusi serupa akhirnya memilih abstain.
Sejak 7 Oktober, lebih dari 32 ribu warga Palestina di Gaza meninggal dan lebih dari 74 ribu lainnya terluka.
BERITA TERKAIT: