Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

IOJI: Tidak Ada Mekanisme Hukum yang Mengatur Perlindungan Ekosistem Laut China Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 15 Maret 2024, 17:46 WIB
IOJI: Tidak Ada Mekanisme Hukum yang Mengatur Perlindungan Ekosistem Laut China Selatan
Senior Advisor on Maritime Security dari Non-Profit Organization Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Andreas Aditya Salim dalam diskusi "Deep Blue Scars Environmental Threats to the South China Sea" di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024/Ist
rmol news logo Tidak adanya mekanisme hukum yang kuat, menjadi alasan mengapa begitu banyak kasus pelanggaran terhadap perikanan dan perlindungan ekosistem di Laut China Selatan.

Hal itu diungkap oleh Senior Advisor on Maritime Security dari Non-Profit Organization Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Andreas Aditya Salim dalam diskusi "Deep Blue Scars Environmental Threats to the South China Sea" di Jakarta, Jumat (15/3).

Andreas menyoroti aktivitas perusakan lingkungan yang dilakukan oleh aktor di sekitar Laut China Selatan seperti pengerukan atau dredging, giant clam harvesting, serta penangkapan ikan besar-besaran.

Dari hasil penelitian IOJI, kata Andreas, sedikitnya ada tiga lembaga regional perikanan di Laut Cina Selatan, yaitu Western & Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), Asia Pacific Fishery Commission (APFIC) dan Southeast Asian Fisheries Development Center (SEAFDEC).

Kendati demikian, dua lembaga yaitu APFIC dan SEAFDEC hanya memiliki fungsi advisory dan satu lainnya yakni WCPFC memiliki fungsi manajemen namun mengecualikan area Laut China Selatan.

"Di luar dari konteks perikanan, tidak ada lembaga yang bertanggungjawab atas pengelolaan dan perlindungan lingkungan laut di LCS," ungkapnya.

Adapun mekanisme ASEAN yang mengatur laut China Selatan yakni South China Sea Code of Conduct (CoC), masih dalam perundingan dengan China dan belum jelas kapan dokumen ini selasai.

"Jadi saya belum bisa menganggap mekanisme ini berhasil," kata Andreas.

Andreas juga membahas soal ASEAN Centre for Biodiversity (ACB), tetapi lembaga ini hanya fokus kepada biodiversity yang berada di dalam wilayah yurisdiksi masing-masing negara ASEAN.

"Fokus ACB adalah pelaksanaan Convention on Biological Diversity (CBD) yang ruang lingkupnya adalah biodiversity within national jurisdiction," jelasnya.

Karena kekosongan tersebut, Andreas mengajukan dua cara yang bisa ditempuh untuk menghentikan perusakan lingkungan di Laut China Selatan.

Pertama, negara-negara anggota ASEAN bekerjasama secara langsung, tidak melalui ASEAN, untuk merumuskan mekanisme tertentu dalam rangka menghentikan aktivitas China di Laut China Selatan.

"Menghadapi China bukan perkara sederhana. ASEAN tentu dapat menjadi salah satu jalan untuk itu, namun mengingat situasi geopolitik saat ini, kerjasama yang lebih luas dari ASEAN diperlukan. Situasi Laut China Selatan sulit untuk dapat diselesaikan secara one-on-one," papar Andreas.

Kedua, negara-negara mengakui kewajiban perlindungan lingkungan sebagai obligation of a State towards international community as a whole atau dikenal sebagai erga omnes obligation dalam hukum internasional.

"Ini berarti, perlindungan lingkungan sama pentingnya dengan perlindungan HAM. Konsekuensinya, negara-negara yang tidak menjadi korban perusakan lingkungan dapat meminta pertanggungjawaban China atas perbuatan yang dilakukannya di Laut China Selatan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA